Tugas Pokok dan Fungsi
- Selasa, 18 Oktober 2022
- Administrator
- 0 komentar
Tugas Pokok & Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga badan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dan pelayanan umum dibidang pendapatan, aset, penyusunan anggaran dan belanja serta akuntansi dan pelaporan;
- Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan kewenangan daerah;
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah meliputi pendapatan, aset, penyusunan anggaran dan belanja serta akuntansi dan pelaporan dalam lingkup tugasnya;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja badan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan fungsinya, Badan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan :
- menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD);
- melakukan pengendalian pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran;
- melaksanakan pemungutan pajak daerah;
- memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- menyimpan uang daerah;
- menetapkan SPD;
- melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola /menatausahakan investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
- menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
- melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
- melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
- melakukan penagihan piutang daerah;
- melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
- menyajikan informasi keuangan daerah;
- melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang daerah;
- melaksanakan penyusunan standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah;
- menyusun standarisasi harga / Harga Satuan Umum (HSU).