You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Selasa, 18 Oktober 2022
  • Administrator
  • 0 komentar

Tugas Pokok & Fungsi

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  3. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga badan;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dan pelayanan umum dibidang pendapatan, aset, penyusunan anggaran dan belanja serta akuntansi dan pelaporan;
  5. Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan kewenangan daerah;
  6. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah meliputi pendapatan, aset, penyusunan anggaran dan belanja serta akuntansi dan pelaporan dalam lingkup tugasnya;
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja badan; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk melaksanakan fungsinya, Badan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan :

  1. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  2. mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD);
  3. melakukan pengendalian pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  4. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran;
  5. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
  6. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
  7. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  8. menyimpan uang daerah;
  9. menetapkan SPD;
  10. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola /menatausahakan investasi;
  11. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  12. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
  13. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  14. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  15. melakukan penagihan piutang daerah;
  16. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  17. menyajikan informasi keuangan daerah;
  18. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang daerah;
  19. melaksanakan penyusunan standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah;
  20. menyusun standarisasi harga / Harga Satuan Umum (HSU).
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Marfiandhika Arief SE, Ak, CA

Kepala Badan

Selamat datang di Website Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner