Sekilas Instansi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kabupaten Solok Selatan terbentuk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat seiring dengan pembentukan Kabupaten Solok Selatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ikut lahir dengan berdirinya kabupaten sSolok selatan karena bertugas mengatur dan mengurus pembagian pembagian kekayaan baik berupa Aset, finansial maupun potensi pendapatan daerah.
Pada Tahun 2018 dengan keluarnya Peraturan Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor: 5 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Solok Selatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diubah menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaasn Keuangan dan Aset daerah (DPPKAD) yang mengelola Keuangan Daerah di sektor belanja termasuk dalam perencanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahSerta Penataan asset Daerah, kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan daerah Kabupaten Solok Selatan 15 Tahun 2016, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Solok Selatan DPPKAD kembali menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang pengelolaan keuangan.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah salah satu SKPD yang sangat menentukan dalam Manajemen Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Dalam konteks Otonomi dan desentralisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menduduki posisi yang sangat strategis untuk lebih mengarahkan proses siklus angggaran daerah berdasarkan pendekatan kinerja secara keseluruhan mulai tahap perencanaan hingga pengendalian dan pengawasan.