BPKD Solok Selatan Terima Kunjungan Kerja DPRD Mentawai
- Jum'at, 25 November 2022
- Admin
- 0 komentar
Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menerima kunjungan kerja dari DPRD dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada kunjungan ini diharapkan Kepulauan Mentawai mendapatkan penguatan dalam pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala BPKD Solok Selatan Marfiandhika Arief mengatakan dalam penyusunan Ranperda, BPKD Menyelaraskan antara RPJMD yang telah dibuat oleh Pemerintah dengan pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD hingga tercapainya kesepakatan Ranperda yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dalam penyusunan Peraturan Daerah kita selalu mengarah dan menyelaraskan antara RPJMD dan Pokok Pikiran DPRD sehingga kesepakatan antara kedua elemen tersebutlah yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah” kata Andhi dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi tersebut, di Kantor BPKD Solok Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kunjungan ini diterima oleh Kepala BPKD, Kepala Bidang Akuntansi BPKD Solok Selatan Yoni Elfis. Dan diharapkan dengan adanya konsultasi dan koordinasi ini, tim komisi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh kejelasan dala penyusunan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan tim yang melakukan kunjungan antara lain Tim Komisi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dimpimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Bapak Yosep, A.Md dan didampingi ketua Komisi I Nelsen Sakerebau, Tim Sekretariat DPRD, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuanga Daerah telah dirampungkan pada Bulan April 2022 lau dan juga menjadi yang pertama di Sumatera Barat. Selain itu juga Kabupaten Solok Selatan saat ini telah menuntaskan pembahasan APBD Tahun 2023 pada 10 November 2022 dan menyerahkan Ranperda tersebut ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Dengan demikian Kabupaten Solok Selatan menjadi Kabupaten/Kota pertama yang menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023 di Sumatera Barat. Capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara eksekutif dan legislative dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Solok Selatan. (BPKD)
Artikel Terkait
RAPAT PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANPERDA APBD PERUBAHAN SOLOK SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
Senin, 25 September 2023
BPKD Solok Selatan Melakukan Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penetapan Retribusi Pola Tarif Layanan BLUD dengan RSUD Solok Selatan
Senin, 28 Agustus 2023
BPKD gelar Rapat Sinkronisasi Penyaluran, Penganggaran serta penyediaan kendaraan Operasional Roda 2 kepada Kepala Jorong.
Kamis, 24 Agustus 2023