You need to enable javaScript to run this app.

Apa itu Pajak Reklame?

  • Rabu, 26 Juli 2023
  • Admin
  • 0 komentar
Apa itu Pajak Reklame?

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.


Di Kabupaten Solok Selatan, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Dalam Perda tersebut dijelaskan, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. Kita biasanya mengidentikkan reklame dengan media periklanan besar yang ditempatkan pada area yang sering dilewati masyarakat umum seperti sisi jalan raya. Reklame umumnya berisi informasi dengan ilustrasi yang besar dan menarik.

Tapi, apa saja yang masuk dalam kategori reklame berdasarkan undang-undang? Dalam Perda Pajak Daerah Kabupaten Solok Selatan, disebutkan, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak garamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Subjek dan Objek Pajak Reklame Beserta Tarif

Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah:

  1. Semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi: Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya (15%), Reklame kain (10%), Reklame melekat, stiker (15%), Reklame selebaran (25%), Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan (15%), Reklame udara (15%), Reklame apung (15%), Reklame suara (10%), Reklame film/slide (Rp10.000,-/Hari), Reklame paragaan (Rp25.000,-/Peragaan).

Selain objek pajak reklame, ada juga yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:

  1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; 
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi atau pemerintah daerah; dan
  5. Penyelenggaraan reklame kegiatan sosial, atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan dan sejenisnya.

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan perundang-undangan

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Marfiandhika Arief SE, Ak, CA

Kepala Badan

Selamat datang di Website Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner