You need to enable javaScript to run this app.

BPKD gelar Rapat Sinkronisasi Penyaluran, Penganggaran serta penyediaan kendaraan Operasional Roda 2 kepada Kepala Jorong.

  • Kamis, 24 Agustus 2023
  • Admin
  • 0 komentar
BPKD gelar Rapat Sinkronisasi Penyaluran, Penganggaran serta penyediaan kendaraan Operasional Roda 2 kepada Kepala Jorong.

Padang Aro - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan gelar Rapat Sinkronisasi Penyaluran, Penganggaran serta penyediaan kendaraan Operasional Roda 2 kepada Kepala Jorong.

Peningkatan kapasitas penyelenggaran Pemerintahan Nagari menjadi perioritas dan perhatian utama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan, Prioritas dimaksud tidak hanya berupa pembangunan sarana dan prasarana namun juga upaya peningkatan kemandirian daerah dalam hal pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan. Untuk itu upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Nagari sebagi garda terdepan dalam pemenuhan kewajiban dalam memberikan pelayanan dan kemudahan adminstrasi kepada masyarakat.

Sinergifitas peningkatan penerimaan daerah tentunya menjadi fokus utama sebagai mana Pasal 72, ayat (4) bahwa Pendapatan Desa diataranya bersumber dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Dan dalam alokasi penggunaannya diatur sebagimana pasal 19, Ayat (2) Dana ABHP/R diperioritaskan diantaranya untuk pembiayaan kKediatan Ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Nagari Peraturan Bupati Solok Nomor S3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati SoloK Selatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Nagari.

Implementasi atas upaya peningkatan dan penggunaan DBHPRD tersebut diatas berupa Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 900.359-2022 tentang Penetapan Sebagian Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Kabupeten Solok Selatan Oleh Pemerintahan Nagari Untuk Penyediaan Kendaraan Operasional Kepada Jorong, Kebijakan ini selaras dengan Visi dan Misi Kepala Daerah Bapak H. Khairinas dan H. Yulian EFi periode 2021 s/d 2026 pada Misi III : Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan melayani, berupa penyedian kendaraan operasional roda 2 (dua) kepada jorong. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKD Kabupeten Solok Selatan dalam arahnnya pada Rapat Sinkronisasi Penyaluran, Penggaran, serta Penyediaan Kendaraan Operasional Roda 2 (dua) kepada Jorong. kegiatan ini diselenggarakan pada Aula BPKD. (14/08/2023) (BPKD)

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Marfiandhika Arief SE, Ak, CA

Kepala Badan

Selamat datang di Website Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner