You need to enable javaScript to run this app.

BPKD Solok Selatan Melakukan Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penetapan Retribusi Pola Tarif Layanan BLUD dengan RSUD Solok Selatan

  • Senin, 28 Agustus 2023
  • Admin
  • 0 komentar
BPKD Solok Selatan Melakukan Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penetapan Retribusi Pola Tarif Layanan BLUD dengan RSUD Solok Selatan

Padang Aro – BPKD Solok Selatan Melakukan Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penetapan Retribusi Pola Tarif Layanan BLUD dengan RSUD Solok Selatan.

Kegiatan ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 94 tentang ” Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar Pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarit Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah”.  Dan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hal tersebut Kabupaten/Kota diamanatkan untuk menyiapkan/menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, dan dalam proses penyusunan tersebut diawali dengan pembuatan naskah akademis yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat dengan OPD teknis selaku Pengelola Pendapatan Asli Daerah.

Sebelum dilakukan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah selaku eksekutif, terlebih dahulu dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham Kantor Wilayah Kabupaten Solok Selatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2023 untuk menyempurnakan kajian terkait Besaran Tarif untuk Masing-masing Objek Retribusi.

Selain itu dalam rangka penyempurnaan kajian yang dimaksud, RSUD Solok Selatan Melakukan Rapat Koordinasi dengan OPD pemakarsa yaitunya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan Cq. Bidang Pendapatan terkait penetapan tarif layanan BLUD terutama dalam penyesuaian tarif yang sebelumnya masih memakai pola tarif sesuai dengan Perbup Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Solok Selatan. Kajian penyesuaian tarif ini terkahir dilakukan pada tahun 2019 yang pada saat ini dirasa perlu dilakukan penyesuaian untuk tahun 2024.

Kegiatan Rapat ini dilaksanakan pada Jumat (25/08/2023) di RSUD Solok Selatan yang diikuti oleh Direktur RSUD Solok Selatan, Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan dan Seluruh Kabid RSUD Solok Selatan dan dipimpin oleh Dr. Deni. (28/08) ZB.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Marfiandhika Arief SE, Ak, CA

Kepala Badan

Selamat datang di Website Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner