Gelar Rakor Penertiban Aset, Bupati Khairunas Tegaskan Seluruh Pihak Bekerjasama Atasi Masalah Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
- Kamis, 20 Juli 2023
- Admin
- 0 komentar
Gelar Rakor Penertiban Aset, Bupati Khairunas Tegaskan Seluruh Pihak Bekerjasama Atasi Masalah Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Padang Aro - Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan melalui BPKD Kabupaten Solok Selatan gelar Rakor Penatausahaan, Pengamanan, Penertiban Barang Milik Daerah. Yang dibuka langsung oleh bupati Khairunas di Aula Sarantau Sasurambi, Kamis (20/07/2023)
Kepala BPKD Solok Selatan Marfiandhika Arief mengatakan bahwa berdasarkan kondisi sekarang salah satu faktor permasalahan kenapa tertib pengelolaan aset di daerah kita belum tertib, karena dari sisi OPD sebagian besar tidak peduli terkait pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah di SKPD yang di pimpin.
Terkait hal tersebut Marfiandhika Arief bahwa Rapat koordinasi yang dikuti seluruh kepala Perangkat Daerah dan 70 orang pengurus barang ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah penyelesaian permasalahan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, sehingga penatausahaan barang milik daerah terlaksana dengan tertib, efektif dan efisien.
Sementara itu dalam sambutan bupati Khairunas dijelaskan, Permasalahan dan persoalan pengelolaan aset daerah saat ini benar-benar mendapatkan perhatian serius oleh semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Kementerian dan Lembaga Negara.
Barang milik daerah memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap penilaian BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, pengelolaan dan penatausahaan aset yang tidak tertib akan memberikan dampak negatif dan menyebabkan turunnya penilaian pemeriksa atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Temuan-temuan pemeriksaan oleh BPK-RI atas LKPD tahun-tahun sebelumnya yang masih belum terselesaikan terhadap penatusahaan dan pengelolaan barang milik daerah, harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan, sehingga pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah Kabupaten Solok Selatan semakin baik serta opini WTP atas pelaporan keuangan dapat terus dipertahankan.
"Untuk itu, saya tegaskan seluruh pihak saling berkoordinasi dan bekerjasama mengatasi permasalahan pengelolaan dan penertiban aset ini", tegas Khairunas
"Kondisi ini menjadi perhatian kita bersama. kami minta permasalahan dan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tertib sesuai dengan yang direkomendasikan oleh BPK-RI", tambahnya.
Rakor ini diselenggarakan atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tekah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 tahun 2022 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hadir pada rakor, Asisten dan staf ahli, kepala OPD, camat se-Solok Selatan, serta para pengurus barang yang ada di SKPD diruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.
repost : @humas_solsel
Artikel Terkait
RAPAT PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANPERDA APBD PERUBAHAN SOLOK SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
Senin, 25 September 2023
BPKD Solok Selatan Melakukan Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penetapan Retribusi Pola Tarif Layanan BLUD dengan RSUD Solok Selatan
Senin, 28 Agustus 2023